1.Surat pengantar dari :
- Direktorat Kesehatan Hewan, atau
- Direktorat Kesehatan Ikan dan Lingkungan
2. Fotokopi hasil rapat :
- Panitia Penilai Obat Hewan,
3. Permohonan Kontrak Pengujian Mutu Obat Hewan (Form MT.1) yang telah
dicap basah oleh perusahaan
4. Dokumen Obat :
- Registrasi baru : Dokumen obat lengkap
- Registrasi lama / ulang :
5. Dokumen lampiran A, C, J, dan Certificate of Analysis obat jadi
Jumlah obat hewan seperti tertera di belakang dengan persyaratan kadaluarsa, untuk :
- Produk Biologik : Kadaluarsa minimal 9 bulan
- Produk Farmasetik dan Premiks : Kadaluarsa minimal 6 bulan