Logo BBPMSOH
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan
Logo BBPMSOH
Dasar Hukum

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 tahun 1992 tentang Obat Hewan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2004 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lingkup Departemen Pertanian.

Keputusan Menteri Pertanian RI No:455/Kpts/TN.260/9/2000 tentang Perubahan Keputusan Menteri Pertanian RI No: 695/Kpts/TN.260/9/1996 tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran dan Pengujian Mutu Obat Hewan.

Keputusan Menteri Pertanian dan Kehutanan RI No:453/Kpts/TN.260/9/2000 tentang Obat Alami untuk Hewan.

Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No. 110/Kpts/OT.210/2/1993 tentang Pengujian Residu Obat Hewan dan Cemaran Mikroba.

Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No: 169/Kpts/4/OT.216/6/1986 Jo SK Menteri Pertanian No:289/Ktps/OT.210/4/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja BPMSOH (Eselon III/a)

Surat Keputusan Menteri Pertanian RI No: 628/Kpts/OT.140/12/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja BBPMSOH (Eselon II/b)
Keputusan Menteri Pertanian RI No: 808/Kpts/OT.260/12/1994 tentang Syarat Pengawas dan Tata Cara Pengawasan Obat Hewan.
Keputusan Menteri Pertanian RI No: 466/Kpts/OT.140/V/1999 tentang Pedoman Cara Pembuatan Obat Hewan Yang Baik.
Keputusan Menteri Pertanian RI No: 456/Kpts/OT.140/9/2000 tentang Pembuatan, Penyediaan dan/atau Peredaran Obat Hewan oleh Lembaga Penelitian, Lembaga Pendidikan Tinggi dan Instansi Pemerintah.
Undang – undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Peraturan Menteri Pertanian No : 53/Permentan/OT.140/5/2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan