Logo BBPMSOH
KEMENTERIAN PERTANIAN DIREKTORAT JENDERAL PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi Obat Hewan
Logo BBPMSOH
Tugas dan Fungsi
  1. Penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta Penyiapan evaluasi dan pelaporan.
  2. Pelaksanaan pengujian mutu obat hewan.
  3. Pelaksanaan setifikasi obat hewan.
  4. Pelaksanaan pengkajian obat hewan.
  5. Pelaksanaan pemantauan obat hewan yang beredar.
  6. Pelaksanaan pengembangan teknik dan metoda pengujian mutu obat hewan.
  7. pembuatan dan penyusunan formulasi pakan hewan percobaan.
  8. Pengelolaan hewan percobaan.
  9. Pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.
  10. Pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan.
  11. Pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu dan sediaan obat hewan.
  12. Pengkajian dan pengujian keamanan hayati produk bioteknologi.
  13. Pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan
  14. Pelaksanaan pengujian dan monitoring residu obat hewan.
  15. Pelaksanaan monitoring efek samping obat hewan.
  16. Pengkajian batas maksimum residu obat hewan.
  17. Pengembangan sistem dan diseminasi informasi obat hewan.
  18. Pelaksanaan pelayanan laboraorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan.
  19. Pemberian pelayanan teknis pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian dan pemantauan obat hewan.
  20. Pengelolaan hewan percobaan dan pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.
  21. Pemberian pelaksanaan sertifikasi, pemantauan dan pengamanan hasil pengujian mutu
  22. obat hewan.
  23. Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.

  24. Sumber : Peraturan Menteri Pertanian No. : 53/Permentan/OT.140/5/2013