- Penyusunan program, rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan kerja sama, serta Penyiapan evaluasi dan pelaporan.
- Pelaksanaan pengujian mutu obat hewan.
- Pelaksanaan setifikasi obat hewan.
- Pelaksanaan pengkajian obat hewan.
- Pelaksanaan pemantauan obat hewan yang beredar.
- Pelaksanaan pengembangan teknik dan metoda pengujian mutu obat hewan.
- pembuatan dan penyusunan formulasi pakan hewan percobaan.
- Pengelolaan hewan percobaan.
- Pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.
- Pengamanan hasil pengujian mutu obat hewan.
- Pelaksanaan bimbingan teknis pengujian mutu dan sediaan obat hewan.
- Pengkajian dan pengujian keamanan hayati produk bioteknologi.
- Pengujian potensi dan keamanan obat hewan yang terkandung dalam pakan
- Pelaksanaan pengujian dan monitoring residu obat hewan.
- Pelaksanaan monitoring efek samping obat hewan.
- Pengkajian batas maksimum residu obat hewan.
- Pengembangan sistem dan diseminasi informasi obat hewan.
- Pelaksanaan pelayanan laboraorium rujukan dan acuan pengujian obat hewan.
- Pemberian pelayanan teknis pengujian mutu, sertifikasi, pengkajian dan pemantauan obat hewan.
- Pengelolaan hewan percobaan dan pengelolaan limbah pengujian mutu obat hewan.
- Pemberian pelaksanaan sertifikasi, pemantauan dan pengamanan hasil pengujian mutu
- obat hewan.
- Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga BBPMSOH.
Sumber : Peraturan Menteri Pertanian No. : 53/Permentan/OT.140/5/2013