Unit Uji Farmasetik & Premiks bertanggung jawab terhadap pengujian produk farmasetik dan premiks hewan yang akanm siap dan sudah beredar di Indonesia seperti antibiotik, vitamin, hormon, anthelmintik, antipiretik, desinfektan, enzim, antibakteri, antikoksidia, protein, mineral dan lain sebagainya.
Personel Unit Uji Farmasetik dan Premiks terdiri dari:
- Dokter hewan (4 orang) bersertifikat penguji mutu obat hewan
- Apoteker (1 orang)
- Asisten penguji (5 orang)
Semua penguji dan asisten penguji telah terlatih dengan baik dan memiliki pengalaman dalam berbagai jenis pengujian obat-obatan farmasetik dan premiks.
Pengujian yang dilakukan di unit uji farmasetik dan premiks yaitu :
Pemeriksaan Umum meliputi:
- Uji fisik (uji warna, uji partikel asing, keseragaman berat atau volume)
- Uji keasam-basaan
- Uji kelembaban
- Uji toksisitas abnormal
Pemeriksaan Khusus meliputi:
- Uji potensi
- Uji Kadar
- Uji Identitas
Peralatan pendukung pengujian, meliputi:
- Bioassay instrument
- HPLC
- Spektrofotometer UV-VIS
- Kjedhal
- GC
- AAS
- Automatic titration